Citizenjournalism. Istilah Citizen journalism merupakan bagian dari kegiatan jurnalisme, yaitu aktivitas, mengumpulkan, mengolah dan mempersebarluaskan suatu kejadian dalam bentuk berita. Kegitan Citizen journalism juga melibatkan semua kegiatan tersebut.. Hanya saja, kalau dalam pemaknaan jurnalisme konvensional (tiba-tiba saja menjadi jurnalisme oldSEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇 Jelaskan perbedaan antara civic, civics, dan citizen ? INI JAWABAN TERBAIK 👇 . Pendidikan Kewarganegaraan Ilmu Kewarganegaraan Cheresore dalam Budimansyah, D dan Suryadi, K 20082 mendefinisikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Ilmu Kewarganegaraan atau Citizenship yang isinya mempelajari hubungan antara individu dan individu dengan Negara. Dalam hal ini individu adalah warga negara, sehingga pendidikan kewarganegaraan mempelajari hubungan antara warga negara dengan negara. Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebut “CIVIS”, setelah kata “CIVIS” dalam bahasa Inggris disebut “Civic”, yang berarti kewarganegaraan atau kewarganegaraan. Dari kata kewarganegaraan lahir kata civic science of citizenship, civic education dan citizen education Darmadi, 2010 7 Perkembangan studi pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari sejarah perkembangan Amerika Serikat United States of America. Pendidikan kewarganegaraan diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka Amerikanisasi bangsa Amerika atau yang dikenal dengan “teori Amerikanisasi” Darmadi, 2010 7 hal ini disebabkan keragaman warga Amerika yang berasal dari berbagai bangsa yang datang ke Amerika Serikat. Amerika Serikat untuk memiliki identitas sebagai orang Amerika. Untuk mengubah orang-orang dari berbagai negara menjadi orang Amerika, pendidikan kewarganegaraan diajarkan kepada warga negara Amerika. Saat itu, isu-isu pemerintahan, hak dan kewajiban kewarganegaraan dan kewarganegaraan dibahas sebagai bagian dari ilmu politik. Darmadi, 2010 8 2. Pendidikan kewarganegaraan citizenship education Mahoney dalam Budimansyah, D dan Surayadi K. 2008 menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah proses pembelajaran semua mata pelajaran, kegiatan siswa, proses administrasi dan pelatihan dalam upaya mengembangkan perilaku kewarganegaraan yang baik. Azyumardi Azra dalam Darmadi 242010 Rumusan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi sebuah. Pemahaman dasar tentang bagaimana demokrasi dan lembaga-lembaganya bekerja. B. Pemahaman tentang “aturan hukum” dan hak asasi manusia yang tercermin dalam perumusan perjanjian dan kesepakatan internasional dan lokal C. Memperkuat keterampilan partisipasi yang akan memberdayakan siswa untuk merespon dan memecahkan masalah masyarakat secara demokratis. D. Pengembangan budaya demokrasi dan perdamaian di lembaga pendidikan dan semua aspek kehidupan masyarakat. 3. Pendidikan Kewarganegaraan / Kewarganegaraan[s] Pendidikan Pendidikan untuk warga negara Menulis istilah sipil[s] Pendidikan melalui penggunaan huruf s di belakang kata kewarganegaraan merupakan istilah yang digunakan oleh para ahli untuk menyebut Pendidikan Kewarganegaraan Wahab, Abdul Azis dan Sapriya, 322011, sehingga penting untuk mengetahui cara penulisan istilah ini untuk itu. tidak ada kesalahan dalam penulisan istilah. . Cogan dan Deriicot dalam Wahab, Abdul Aziz dan Sapriya 322011 menjelaskan pengertian Kewarganegaraan, Kewarganegaraan, dan Pendidikan kewarganegaraan secara utuh warga negara didefinisikan sebagai anggota konstituen masyarakat. Kewarganegaraan, di sisi lain, dikatakan sebagai seperangkat karakteristik menjadi warga negara. Dan terakhir, Pendidikan Kewarganegaraan, poros yang mendasari sebuah studi, didefinisikan sebagai kontribusi pendidikan terhadap pengembangan karakteristik tersebut. Acase study of civic education teachers working in three Madrasahs in Yogyakarta Province will provide success stories when integrating the Islamic faith with multicultural values in their classrooms; thus uniting the goals of the civic education curriculum with the mission of their school as an Islamic institution. Related PapersPendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran di persekolahan yang mempunyai kontribusi penting dalam membentuk dan mewujudkan warganegara yang cerdas seperti diamanatkan dalam UUD 1945, yaitu smart and good citizenship. Hal ini diperkuat oleh visi Pendidikan Nasional UU tahun 2003 bahwa aspek kepribadian warganegara yang perlu dikembangkan adalah menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan pembelajaran yang perlu dikembangkan adalah “critical thinking oriented and problem solving oriented modes” CCE1992-2000. Sebab, siswa yang hanya menguasai konsep saja tanpa disertai dengan kemampuan berpikir kritis terkadang sulit mengkomunikasikan ilmunya kepada orang lain dan mengaplikasikan pengetahuannya dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini secara adaptif di Indonesia dikembangkan model praktik belajar kewarganegaraan kami bangsa Indonesia atau biasa disebut Project Citizen yang di dalamnya terdapat portofolio hasil belajar siswa. Project citizen merupakan satu instructional treatment yang berbasis masalah untuk mengembangkan pengetahuan, kecakapan, dan watak kewarganegaraan demokratis yang memungkinkan dan mendorong keikutsertaan dalam pemerintahan dan masyarakat sipil. Tujuan Project citizen adalah untuk memotivasi dan memberdayakan para siswa dalam menggunakan hak dan tanggung jawab kewarganegaraan yang demokratis melalui penelitian yang intensif mengenai masalah kebijakan publik di sekolah atau di masyarakat tempat mereka ini bertujuan untuk mengetahui penerapan materi pendidikan global pada mata pelajaran PPKn di sekolah menengah atas berbasis model project citizens. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus subjek penelitian ini adalah materi pendidikan global pada mata pelajaran PPKn di SMA berbasis model project citizens. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi dan observasi secara langsung dengan terlibat menjadi pendidik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model project citizen dapat menumbukan wawasan global dalam memahami isu-isu global peserta didik. Penerapan model pembelajaran project citizen dikembangkan dalam beberapa kriteria yang berorientasi pada pendidikan global. Pendidikan global berbasis model pembelajaran project citizen dapat menjadi media dalam mentrasformasikan nilai-nilai dasar Ideologi Pancasila generasi muda yang berwawasan globalSetiap masyarakat di belahan bumi manapun sangat mendambakan generasi mudanya dipersiapkan untuk menjadi warganegara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negaranya. Keinginan tersebut lebih tepat disebut sebagai perhatian yang terus tumbuh, terutama dalam masyarakat demokratis. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa tak satupun negara, termasuk Indonesia, telah mencapai tingkat pemahaman dan penerimaan terhadap hak-hak dan tanggung jawab di antara keseluruhan warganegara untuk mendukung kehidupan demokrasi konstitusional. Untuk kepentingan itu maka dikembangkan Citizenship Education atau Pendidikan Kewarganegaraan. Pasal 37 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa. Tiga mata pelajaran wajib ini mengisyaratkan tujuan membangun kebangsaan yang religius. Pasal ini menempatkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu mata pelajaran yang penting dan strategis disamping Pendidikan Agama dan Bahasa. Pasal tersebut dengan jelas dan tegas mengamanatkan dan mewajibkan Pendidikan Kewarganegaraan harus masuk kurikulum di setiap jenjang dan jenis pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEKOLAH DASAR Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang sangat penting untuk diajarkan pada jenjang sekolah dasar, karena pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu pelajaran yang berkaitan langsung dengan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, para pelaku pendidikan dalam memberikan pelajaran pendidikan kewarganegaraan harus memiliki pengetahuan tentang konsep-konsep dasar pendidikan kewarganegaraan di sekolah dasar. Buku ini membahas tentang konsep-konsep dasar Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar yang terdiri dari pokok bahasan, antara lain 1. Konsep dan prinsip Pendidikan Kewarganegaraan, 2. Paradigma pendidikan kewarganegaraan, 3. Perbandingan pendidikan kewarganegaraan di berbagai negara, 4. Perkembangan pendidikan kewarganegaraan di indonesia, 5. Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan sekolah dasar. Buku ini disajikan secara sistematis dan sederhana dengan tujuan agar pembaca mudah memahami pembahasan yang telah disajikan dalam setiap bab. Oleh karena itu, buku ini sangat sesuai dijadikan referensi bagi praktisi maupun akademisi terutama dilingkungan perguruan tinggi. MelaluiSeri Diskusi Penguatan Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang ketiga, Program Studi PPKn Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta ingin memperkenalkan dan menyegarkan kembali model proyek pembelajaran kewarganegaraan atau project citizen. Acara ini berlangsung pada 3 Juni 2021 via Zoom Dalam Kajian mengenai Pendidikan Kewarganegaraan, terdapat tiga istilah teknis yang banyak digunakan, yakni civics, civic education, dan citizenship education. Istilah civics merupakan istilah yang paling tua sejak digunakan pertama kalinya oleh Chreshore pada tahun 1886 dalam Somantri 198962 untuk menunjukkan the science of citizenship yang isinya antara lain mempelajari hubungan antar warga negara dan hubungan antara warga negara dengan negara. Saat ini istilah itu masih dipakai sebagai nama mata pelajaran yang berdiri sendiri atau terintegrasi dalam kurikulum sekolah dasar di Perancis dan Singapura; dan dalam kurikulum sekolah lanjutan di Perancis, Italia, Hongaria, Jepang, Netherlands, Singapura, Spanyol, dan USA Kerr,1999152. Di Indonesia istilah civics pernah digunakan dalam kurikulum SMP dan SMA tahun 1962, kurikulum SD tahun 1968, dan kurikulum PPSP IKIP Bandung tahun 1973. Mulai pada tahun 1900-an di USA diperkenalkan istilah citizenship education dan civic education yang digunakan secara bertukar-pakai, untuk menunjukkan program pendidikan karakter, etika dan kebajikan Berst1960167 atau pengembangan fungsi dan peran politik dari warga negara dan pengembangan kualitas pribadi Somantri, 198974. Sedangkan Allen 196089 dan NCSS Somantri, 197227 menggunakan istilah citizenship education dalam arti yang lebih luas, yakni sebagai produk keseluruhan program pendidikan atau all positive influences yang datang dari proses pendidikan formal dan informal. Kini istilah civic education lebih banyak digunakan di USA serta beberapa negara baru di Eropa timur yang mendapat pembinaan profesional dari Center for Civic Education dan Universitas mitra kerjanya di USA, untuk menunjukkan suatu program pendidikan di sekolah yang terintegrasi atau suatu mata pelajaran yang berdiri sendiri. Sedangkan di Indonesia istilah civic education masih dipakai untuk label mata kuliah di Jurusan atau Progran Studi PPKN dan nama LSM Center for Indonesian Civic Education. Istilah civic education cenderung digunakan secara spesifik sebagai mata pelajaran dalam konteks pendidikan formal. Sedangkan istilah citizenship education cenderung digunakan dalam dua pengertian. Pertama, digunakan di UK dalam pengertian yang lebih luas sebagai overarching concept yang di dalamnya termasuk civic education sebagai unsur utama Cogan,1999; Kerr 1999; dan QCA1999 disamping program pendidikaan kewarganegaraan di luar pendidikan formal seperti site of citizenship atau situs kewarganegaraan, seperti juga dikonsepsikan sebelum itu oleh Alleh 196284 dan NCSS 197234. Kedua, digunakan di USA, terutama oleh NCSS, dalam pengertian sebagai the essence or core atau inti dari social studies Barr et. all 1978; NCSS 1985;1994. Di Indonesia istilah citizenship education belum pernah digunakan dalam tataran formal instrumentasi pendidikan, kecuali sebagai wacana akademis di kalangan komunitas ilmiah pendidikan IPS. Sebagai batasan penulis menerjemahkan civic education dan citizenship education ke dalam istilah yang sama namun berbeda dalam cara penulisannya. Istilah civic education diterjemahkan menjadi Pendidikan Kewarganegaraan memakai huruf besar di awal dan citizenship education diterjemahkan menjadi pendidikan kewarganegaraan semuanya dengan huruf kecil. Istilah Pendidikan Kewarganegaraan PKn menunjuk pada suatu mata pelajaran, sedangkan pendidikan kewarganegaraan PKn menunjuk pada kerangka konseptual sistemik program pendidikan untuk kewarganegaraan yang demokratis. Konsep pendidikan kewarganegaraan disebut juga sistem pendidikan kewarganegaraan spkn/SPKn yang dapat ditulis dengan semuanya huruf besar atau huruf kecil. Cogan 199978, dalam artikelnya Developing the Civic Society The Role of Civic Education, mengartikan civic education sebagai "...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives". Sedangkan citizenship education atau education for citizenship oleh Cogan 199979 digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup "...both these in-school experiences as well as out-of school or non-formal/informal learning which takes place in the family, the religious organization, community organizations, the media, etc which help to shape the totality of the citizen". Quigley 200015, Executive Director Center for Civic Education, dalam seminar yang diselenggarakan oleh CICED di Bandung menyatakan bahwa “During the 1990s there appears to have been a rapidly growing interest throughout the world in the development and implementation of educational programs in schools that are designed to help young people become competent and responsible citizens in democratic political sistems. This interest has been most directly focused on civic education programs at the pre-collegiate level although attention is increasingly being focused on students in colleges and universities and in some places in community or adult education.” Patrick 2005134, sebagai Directur Eksekutif “Social Studies Development Center” Indiana University di Bloomington, telah mengidentifikasi 8 trend yang mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi pendidikan kewarganegaraan dalam demokrasi konstitusional sebagai berikut Trend 1 Conceptualization of civic education in terms of three interrelated Trend 2 Sistematic teaching of fundamental ideas or core concepts. Trend 3 Analysis of case studies. Trend 4 Development of decision-making skills. Trend 5 Comparative and international analysis of government and citizenship. Trend 6 Development of participatory skills and civic virtues through cooperative learning activities. Trend 7 Active learning of civic knowledge, skills, and virtues. Trend 8 The conjoining of content and process in teaching and learning of civic knowledge, skills, and virtues. Pendidikan Kewarganegaraan PKn atau Civic Education didesain dalam kurikulum sebagai implementasi amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalam pasal 37 Ayat 1 dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat; pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olah raga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal. Selanjutnya dalam Ayat 2 dinyatakan juga bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib pula memuat; pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa. Penegasan tersebut merupakan dasar yuridis bahwa pendidikan kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum, baik untuk pendidikan dasar dan menengah maupun pendidikan tinggi. Hal itu menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki peranan yang strategis untuk “membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.” Banyak isu dan tantangan berkaitan dengan pengembangan dan implementasi PKn. Sebagian berupa isu dan tantangan universal dan sebagian lagi berupa isu dan tantangan sesuai dengan konteks spesifik masyarakat Indonesia yang multikultur. Dalam tantangan universal, Pendidikan Kewarganegaraan dihadapkan pada kekuatan berbagai pengaruh masyarakat internasional yang seringkali sulit untuk dihindari, seperti berkenaan dengan percaturan politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan global. Sedangkan isu dan tantangan spesifik Indonesia antara lain yaitu a hancurnya atau lemahnya nilai demokrasi dalam masyarakat; b memudarnya nilai-nilai kehidupan baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat; c meningkatnya praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan; d kerusakan sistem dan kehidupan ekonomi; kualitas rendah dan disparitas tinggi dalam pendidikan; dan e pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Untuk mengantisipasi isu dan tantangan di atas, baik yang bersifat universal maupun spesifik keindonesiaan tersebut diperlukan muatan Pendidikan Kewarganegaan yang tangguh, dinamis, dan antisipatif. Banks menyatakan alasan Pendidikan Kewarganegaraan seperti itu karena “Because of growing ethnic, cultural, racial, and religious diversity troughout the world, citizenship education needs to be changed in substantial ways to prepare students to function effectively in the 21st century. Banks, 2001 6 Pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warga negara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Sampai saat ini bidang itu sudah menjadi bagian inheren dari instrumentasi serta praksis pendidikan nasional Indonesia dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga,sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Penataran P4 atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai suatu crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Dalam status pertama, yakni sebagai mata pelajaran di sekolah, pendidikan kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya. Pengalaman tersebut di atas menunjukkan bahwa sampai dengan tahun 1975, di Indonesia kelihatannya terdapat kerancuan dan ketidakajekan dalam konseptualisasi civics, pendidikan kewargaannegaraan, dan pendidikan IPS. Hal itu tampak dalam penggunaan ketiga istilah itu secara bertukar-pakai. Selanjutnya, dalam Kurikulum tahun 1975 untuk semua jenjang persekolahan yang diberlakukan secara bertahap mulai tahun 1976 dan kemudian disempurnakan pada tahun 1984, sebagai pengganti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan mulai diperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila PMP yang berisikan materi dan pengalaman belajar mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila P4 atau "Eka Prasetia Pancakarsa". Perubahan itu dilakukan untuk mewadahi misi pendidikan yang diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4 Depdikbud1975a, 1975b, 1975c. Mata pelajaran PMP ini bersifat wajib mulai dari kelas I SD kelas III SMA/Sekolah Kejuruan dan keberadaannya terus dipertahankan dalam Kurikulum tahun 1984, yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan Kurikulum tahun 1975. Selanjutnya, di dalam Undang-Undang No 2/1989 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional UUSPN, antara lain Pasal 39, digariskan adanya Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Sebagai implikasinya, dalam Kurikulum persekolahan tahun 1994 diperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn yang berisikan materi dan pengalaman belajar yang diorganisasikan secara spiral atas dasar butir-butir nilai yang secara konseptual terkandung dalam Pancasila. Yang dimaksudkan pengorganisasian materi pelajaran secara spiral adalah memiliki pokok kajian yang sama pada jenjang yang berbeda, akan tetapi dengan tingkat kajian dan keluasan bahasan yang berbeda, sesuai dengan taraf berpikir peserta didik. Bila dianalisis dengan cermat, ternyata baik istilah yang dipakai, isi yang dipilih dan diorganisasikan, dan strategi pembelajaran yang digunakan untuk mata pelajaran Civics atau PKN atau PMP atau PPKn yang berkembang secara fluktuatif hampir empat dasa warsa 1962-1998 itu, menunjukkan indikasi bahwa terjadi ketidakajekan dalam kerangka berpikir, yang sekaligus mencerminkan telah terjadinya krisis konseptual. Hal ini berdampak pada terjadinya krisis operasional kurikuler. Menurut Kuhn 197027 krisis atau dislocation yang bersifat konseptual tersebut tercermin dalam ketidakajekan konsep seperti civics tahun 1962 yang tampil dalam bentuk indoktrinasi politik; civics tahun 1968 sebagai unsur dari pendidikan kewargaan negara yang bernuansa pendidikan ilmu pengetahuan sosial; PKN tahun 1969 yang tampil dalam bentuk pembelajaran konstitusi dan ketetapan MPRS; PKN tahun 1973 yang diidentikkan dengan pembelajaran IPS; PMP tahun 1975 dan 1984 yang tampil menggantikan PKN dengan isi pembahasan P4; dan PPKn 1994 sebagai penggabungan bahan kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang tampil dalam bentuk pembelajaran konsep nilai yang disaripatikan dari Pancasila dan P4. Krisis operasional tercermin pada terjadinya perubahan isi dan format buku pelajaran, penataran guru yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum banyak bergeser dari penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep. Tampaknya semua itu terjadi karena memang sekolah masih tetap diperlakukan sebagai socio-political institution, dan masih belum efektifnya pelaksanaan metode pembelajaran secara konseptual, karena belum adanya suatu paradigma pendidikan kewarganegaraan yang secara ajek diterima dan dipakai secara nasional sebagai rujukan konseptual dan operasional. Kini pada era reformasi pasca jatuhnya sistem politik Orde Baru yang diikuti dengan tumbuhnya komitmen baru kearah perwujudan cita-cita dan nilai demokrasi konstitusional yang lebih murni, keberadaan dan jati diri mata pelajaran PPKn kembali dipertanyakan secara kritis. Dalam kepustakaan asing ada dua istilah teknis yang dapat diterjemahkan menjadi pendidikan kewargnegaraan yakni civic education dan citizenship Education. Cogan 199839 mengartikan civic education sebagai "...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives". Atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatn-ya. Sedangkan citizenship education atau education for citizenship oleh Cogan digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup "...both these in-school experiences as well as out-of school or non-formal/informal learning which takes place in the family, the religious organization, community organizations, the media,etc which help to shape the Dalam tulisan ini istilah pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya digunakan dalam pengertian yang luas seperti "citizenship education" atau "education for citizenship" yang mencakup pendidikan kewarganegaraan di dalam lembaga pendidikan formal dalam hal ini di sekolah dan dalam program pendidikan guru dan di luar sekolah baik yang berupa program penataran atau program lainnya yang sengaja dirancang atau sebagai dampak pengiring dari program lain yang berfungsi memfasilitasi proses pendewasaan atau pematangan sebagai warga negara Indonesia yang cerdas dan baik. Di samping itu, juga konsep pendidikan kewarganegaraan digunakan sebagai nama suatu bidang kajian ilmiah yang melandasi dan sekaligus menaungi pendidikan kewarganegaran sebagai program pendidikan demokrasi. Karakteristik suatu mata pelajaran perlu diidentifikasi dalam rangka pengembangan silabus berbasis kompetensi dari mata pelajaran tersebut. Struktur keilmuan suatu mata pelajaran berkenaan dengan dimensi standar kompetensi, kompetensi dasar, dan materi pokok atau struktur keilmuan mata pelajaran tersebut. Hasil identifikasi karakteristik mata pelajaran tersebut bermanfaat sebagai acuan dalam mengembangkan silabus dan rencana pembelajaran. Sebagaimana lazimnya suatu bidang studi yang diajarkan di sekolah, materi keilmuan mata pelajaran Kewarganegaraan mencakup dimensi pengetahuan knowledge, keterampilan skills, dan nilai values. Sejalan dengan ide pokok mata pelajaran Kewarganegaraan yang ingin membentuk warga negara yang ideal yaitu warga negara yang memiliki keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip Kewarganegaraan. Pada gilirannya, warga negara yang baik tersebut diharapkan dapat membantu terwujudnya masyarakat yang demokratis konstitusional. Berbagai negara di dunia memiliki kriteria masing-masing tentang warga negara yang baik, yang sangat berhubungan dengan pandangan hidup bangsa yang bersangkutan yang tercermin dalam konstitusinya. Bagi bangsa Indonesia warga negara yang baik tersebut tentu saja adalah warga negara yang dapat menjalankan perannya dalam hubungannya dengan sesama warga negara dan hubungannya dengan negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan konstitusi negara Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Sehubungan dengan itu, mata pelajaran Kewarganegaraan mencakup dimensi pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai kewarganegaraan, seperti nampak pada berikut. Gambar 7. Struktur Keilmuan Mata Pelajaran Kewarganegaraan Winataputra, 200424 Visualisasi gambar 6 menunjukkan sebuah kompleksitas dari karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan. Tiga dimensi yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu dimensi pengetahuan kewarganegaraan civic knowledge, dimensi keterampilan civic skills, dan dimensi nilai civic values. Ketiga dimensi ini secara sinergis membangun core dari PKn yaitu warga negara yang berpengetahuan, terampil, dan berkepribadian. Dimensi nilai akan memberikan kontribusi rasa percaya diri dan komitmen dari warga negara, dimensi keterampilan kewarganegaraan memberikan kontribusi terbangunnya komitmen dan kopetensi kewarganegaraan, sedangkan dimensi pengetahuan Komitmen Percaya diri Keterampilan kewarganegaraan Kompeten Pengetahuan kewarganegaraan Nilai-nilai kewarganegaraan Warga negara yang berpengetahuan, terampil, dan berkepribadian kewarganegaraan akan memberikan kontribusi tumbuh kembangnya kompetensi dan rasa percaya diri. Oleh karena itu, warga negara yang memahami dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan civics knowledge dan keterampilan kewarganegaraan civics skills akan menjadi seorang warga negara yang berkompeten. Warga negara yang memahami dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan civics knowledge serta nilai-nilai kewarganegaraan civics values akan menjadi seorang warga negara yang memiliki rasa percaya diri, sedangkan warga negara yang telah memahami dan menguasai keterampilan kewarganegaraan civics skills serta nilai-nilai kewarganegaraan civics values akan menjadi seorang warga negara yang memiliki komitmen kuat. Kemudian warga negara yang memahami dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan civics knowledge, memahami dan menguasai keterampilan kewarganegaraan civics skills, serta memahami dan menguasai nilai-nilai kewarganegaraan civics values akan menjadi seorang warga negara yang berpengetahuan, terampil dan berkepribadian. Dimensi pengetahuan kewarganegaraan civics knowledge mencakup bidang politik, hukum dan moral. Secara lebih terperinci, materi pengetahuan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintahan berdasar hukum rule of law dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, sejarah nasional, hak dan kewajiban warga negara, hak asasi manusia, hak sipil, dan hak politik. Dimensi keterampilan kewarganegaraan civics skills meliputi keterampilan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya berperan serta aktif mewujudkan masyarakat madani civil society, keterampilan mempengaruhi dan monitoring jalannya pemerintahan, dan proses pengambilan keputusan politik, keterampilan memecahkan masalah-masalah sosial, keterampilan mengadakan koalisi, kerja sama, dan mengelola konflik. Dimensi nilai-nilai kewarganegaraan civics values mencakup antara lain percaya diri, komitmen, penguasaan atas nilai religius, norma dan moral luhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan individual, kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, dan perlindungan terhadap minoritas. Mata pelajaran Kewarganegaraan merupakan bidang kajian interdisipliner, artinya materi keilmuan kewarganegaraan dijabarkan dari beberapa disiplin ilmu antara lain ilmu politik, ilmu negara, ilmu tata negara, hukum, sejarah, ekonomi, moral, dan filsafat. Kewarganegaraan dipandang sebagai mata pelajaran yang memegang peranan penting dalam membentuk warga negara yang baik sesuai dengan falsafah bangsa dan konstitusi negara, sekali gus untuk menjawab tantangan perkembangan demokrasi dan integrasi nasional. Oleh karena itu kehidupan demokratis pun di lingkungan sekolah dapat dilatihkan melalui mata pelajaran ini. Yamamoto 2007197 menegaskan bahwa ”post-independence, many countries were confronted with the fact that modern democracy and national integration could not progress smoothly; as a result, a number of criticisms were conducted both inside and outside this schoo”. Dengan memperhatikan visi dan misi mata pelajaran Kewarganegaraan yaitu membentuk warga negara yang baik, maka selain mencakup dimensi pengetahuan, karakteristik mata pelajaran Kewarganegaraan ditandai dengan pemberian penekanan pada dimensi sikap dan keterampilan civics. Jadi, pertama-tama seorang warga negara perlu memahami dan menguasai pengetahuan yang lengkap tentang konsep dan prinsip-prinsip politik, hukum, dan moral civics. Setelah menguasai pengetahuan, selanjutnya seorang warga negara diharapkan memiliki sikap atau karakter sebagai warga negara yang baik, dan memiliki keterampilan kewarganegaraan dalam bentuk keterampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta keterampilan menentukan posisi diri, serta kecakapan hidup life skills. Banks menegaskan mengenai pentingnya warga negara yang memiliki pemahaman, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan, sebagai berikut “Citizens in the new century need the knowledge, attitudes, and skills required to function in their ethnic and cultural communities and beyond their cultural borders and to participate in the construction of a national civic culture that is a moral and just community that embodies democratic
Civics, Civic Education, Citizenship Education Pertemuan Ke-4 Nurul Febrianti, M. Pd. Prodi PGSD FKIP KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu memaparkan secara tepat definisi dan hakikat Civics, Civic Education, dan Citizenship Education. Mahasiswa mampu memaparkan secara kritis korelasi dan perbandingan Civics, Civic Education, dan Citizenship Education. CIVICS CIVIC EDUCATION CITIZENSHIP EDUCATION CIVICS • Istilah civics civic+s merupakan istilah yang paling tua sejak digunakan pertama kalinya oleh Chreshore pada tahun 1886. • Civics digunakan untuk menunjukkan civics sebagai the science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state Numan Somantri, 2001 • Civics diterjermahkan sebagai ilmu kewarganegaraan yang isinya natara lain mempelajari hubungan antarwarga negara dan hubungan antara warga negara dengan negara. • Civics economics, politics CIVICS • Secara terminologis, civics adalah suatu studi yang berkaitan dengan tugas pemerintah dan hak serta kewajiban warga negara. • Dalam Dictionary of Education disebutkan civics is element of political science or branch of political science dealing with the rights and duties of citizens. • Di Indonesia, istilah civics diterjemahkan sebagai “Ilmu Kewarganegaraan. ” Disingkat IKn. • Istilah civics sendiri secara etimologis berasal dari bahasa latin, yaitu “civic”, “civicus”, atau “civitas”. CITIZENSHIP • Citizenship pada umumnya diterjemahkan dengan kewarganegaraan. • Citizenship atau kewarganegaraan tidak bisa dipisahkan dari konsep civics atau citizen. • “Citizenship as a set of characteristics of being a citizen. ” Cogan & Derricott, 1998 • “Citizenship is a membership in a political community originally a city or town but now usually a country and carries with it rights to political participation; a person having such a membership is a citizen. ” 4 Makna Kewarganegaraan menurut Roger M. Smith Sebagai hak, yaitu hak politik u/ berpartisipasi dalam proses pemerintahan Sebagai status hukum, yang secara sah diakui sebagai dari komunitas politik negara yang berdaulat. Keanggotaan dari suatu komunitas, tidak hanya pada negara, tetapi juga komunitas lain keluarga, club, universitas, dan komunitas politik yang lebih luas lagi. Seperangkat tindakan, artinya kewarganegaraan tidah hanya mengimplikasikan adanya keanggotaan, tetapi juga ketentuan 2 perilaku warga negara. Handbook Making Sense of Citizenship, menyatakan bahwa konsep kewarganegaraan memiliki arti sebagai A legal & political status An educational activity Involvement in public life and affairs Berdasakan uraian di atas menunjukkan bahwa menjadi warga tidak melulu anggota sebuah komunitas, tetapi memerlukan seperangkat yang muncul dari sifat keanggotaan karakter, perilaku, dan sikap itu. Warga bukan hanya anggota suatu komunitas politik negara atau disebut warga negara, tetapi juga anggota dari komunitas lainnya. Menjadi warga negara memerlukan “an educational activity”. Dalam konteks inilah civic education atau citizenship education diperlukan. Civic Education • Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan merupakan program pendidikan yang materi pokoknya adalah demokrasi politik yang ditujukan kepada peserta didik atau warga negara yang bersangkutan. • Pendidikan Kewarganegaraan civic education dinyatakan sebagai upaya menerapkan civics Ilmu Kewarganegaraan dalam proses pendidikan. • John J. Cogan 1999 mengartikan civic education sebagai “…the foundational course work in school designed to prepare young citizens for role in their communities in their adult lives. ” • Civic education adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya. Citizenship Education • Citizenship Education atau education for citizenship diartikan sebagai “the more inclusive term and encompasses both these in –school experience as well as out of-school or non formal/informal learning which takes places in family, the religious organization, community organization, the media, etc which help to shape the totally of the citizen. ” • Selanjutnya disimpulkan bahwa “citizenship education atau education for citizenship” dipandang sebagai “is large overarching concept here while civic education is but one part, albeit a very important part, of one’s development a citizen. ” John J. Cogan 1999 Membedakan istilah pendidikan kewarganegaraan bhs. Indonesia dalam dua pengertian Civic Education Citizenship Education • Civic education adalah pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sempit, yaitu sebagai bentuk pendidikan formal, seperti mata pelajaran, mata kuliah, atau kursus di lembaga sekolah, universitas, atau lembaga formal lain. • Citizenship education mencakup tidak hanya sebagai bentuk formal pendidikan kewarganegaraan, tetapi bentuk-bentuk informal dan non formal pendidikan kewarganegaraan. Citizenship education adalah pengertian pendidikan kewarganegaraan yang generik umum dan dalam arti luas. David Kerr 1991 Dalam definisi yang lain civic education dan citizenship education • Process to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizen and in particular, the role of education through schooling, teaching, and learning in that preparatory process. • In particular, the role of education through schooling, teaching, and learning in that preparatory process. • Citizenship education sbg proses pendidikan dalam rangka menyiapkan warga muda akan hak-hak, peran, dan tamggung jawabnya sbg warga negara, sedangakan civics education adalah citizenship education yang dilakukan melalui sekolah Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa civic education dimaksudkan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti sempit atau khusus, sedangkan citizenship education dimaksudkan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti luas. Dengan demikian, istilah pendidikan kewarganegaraan bahasa Indonesia sesungguhnya mencakup dua pengertian dalam kosa kata bahasa inggris, yaitu civic education dan citizenship education yang keduanya memiliki cakupan makna berbeda. Kosa kata dalam bahasa Indonesia ternyata belum mampu mewakili dua pengertian tersebut. Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan • Secara paradigmatik pendidikan kewarganegaran memiliki tiga komponen atau domain, yakni a. Sebagai kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan b. Sebagai program kurikuler Pendidikan Kewarganegaraan c. Sebagai gerakan sosio-kultural kewarganegaraan, yang secara koheren bertolak dari essensi dan bermuara pada pengembangan pengetahuan kewarganegaraan, nilai dan sikap kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan. Visi Pendidikan Kewarganegaraan • Citizenship education memiliki visi sosio-pedagogis mendidik warga negara yang demokratis dalam konteks yang lebih luas, yang mencakup konteks pendidikan formal dan pendidikan non-formal, seperti yang secara konsisten diterapkan di Inggris Raya. • Sedangkan civic education secara umum memiliki visi formalpedagogis untuk mendidik warga negara yang demokratis dalam konteks pendidikan formal, seperti secara adaptif diterapkan di Amerika Serikat. • Menurut Winataputra 2001, visi pendidikan kewarganegaraan dalam arti luas, yakni sebagai sistem pendidikan kewarganegaraan yang berfungsi dan berperan sebagai program kurikuler dalam konteks pendidikan formal dan non-formal, program aksi sosialkultural dalam konteks kemasyarakatan, dan sebagai bidang kajian ilmiah dalam wacana pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial Misi Pendidikan Kewarganegaraan Dalam konteks proses reformasi menuju Indonesia baru dengan konsep masyarakat madani sebagai tatanan ideal sosial-kulturalnya, maka pendidikan kewarganegaraan mengemban misi sosio-pedagogis, sosio-kultural, dan substantif-akademis Winataputra, 2001. Misi Pendidikan Kewarganegaraan Misi Sosiopedagogis • Adalah mengembangkan potensi individu sebagai insan Tuhan dan makhluk sosial menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, demokratis, taat hukum, beradab, dan religius. Misi Sosiokultural • Adalah memfasilitasi perwujudan cita-cita, sistem kepercayaan/nilai, konsep, prinsip, dan praksis demokrasi dalam konteks pembangunan masyarakat madani Indonesia. Misi Substantifakademis • Adalah mengembangkan struktur atau tubuh pengetahuan pendidikan kewarganegaraan, termasuk di dalamnya konsep, prinsip, dan generalisasi mengenai dan yang berkenaan dengan civic virtue atau kebajikan kewarganegaraan. Terima Kasih. .
Cilacapdan sampel berjumlah 155 karyawan dengan pengambilan sampel menggunakan teknik quota sampling. Skala sense of belonging terdiri dari 20 aitem dengan validitas 0,398 hingga 0,598 dan reliabilitas sebesar 0,863. Skala OCB memiliki 35 aitem dengan validitas antara 0,320 hingga 0,649 dan reliabilitas sebesar 0,889.